Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu
Jakarta,
Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang
palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan
itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA,
EM, SUD, dan JR.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen.
Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik.
Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.
“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/24).
Kasubdit
IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para
tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para
tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.
“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya
Ia
menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan
senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus
sebagaimana transaksi narkoba.
"Barang bukti uang rupiah palsu
pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut
tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,”
jelasnya.
Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.
Kepolisian
menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011
tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain,
yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7
Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(red)
Komentar
Posting Komentar