Wujud Empati, Polisi Beri Santunan dan Bantuan Kakek Korban Curas di Trenggalek
TRENGGALEK -
Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek memberikan sejumlah santunan dan
bantuan sembako kepada korban pencurian dengan kekerasan (Curas).
Peristiwa
yang menimpa korban seorang kakek berusia 82 tahun tersebut terjadi
pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 yang lalu di jalan raya
Trenggalek-Ponorogo Kelurahan Ngantru, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres
Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta,melalui Kasatreskrim AKP Zainul
Abidin, S.H saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek mengatakan,
santunan tersebut berasal dari sedekah sukarela seluruh anggota
Satreskrim.
“Bentuk kepedulian dan empati kita terhadap korban
dimana beliau ini sudah berusia lanjut 82 tahun dan sehari-hari
berprofesi sebagai petani,”ujar AKP Zainul, Senin (5/8).
Diketahui profesi korban sehari-hari adalah memungut hasil pertanian atau ladang yang dia miliki.
Saat
kejadian, korban bermaksud akan membeli jamu di ruko Jagalan dan saat
korban berdiri di depan toko, tiba-tiba korban ditarik oleh orang tidak
dikenal.
Korban dimasukkan ke dalam mobil dimana di dalamnya terdapat 3 orang tersangka.
Di
dalam mobil tersebut, mulut korban di bekap dan tas milik korban yang
berisi uang sejumlah Rp. 14 juta ditarik dan direbut paksa oleh
tersangka.
Korban kemudian diturunkan di tepi jalan masuk
cengkong Desa Tamanan. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka
di bagian hidung.
Mendapati hal tersebut, petugas kemudian
bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap Curas
tersebut hingga berhasil menangkap satu orang tersangka di wilayah
Kabupaten Jember.
“Satu tersangka berhasil kita amankan dan dua lainya sedang dalam pengejaran,”pungkas AKP Zainul. (*red)
Komentar
Posting Komentar